Advokat Agustinus Nahak Gandeng Hotman Paris Dkk Kawal Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang
Minggu, 05 Desember 2021
Edit
KUPANG (eNBe Indonesia) -- Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bali Agustinus Nahak mengajak pengacara top Indonesia Hotman Paris turut mengawal kasus pembunuhan ibu dan bayi di Kupang.
Tidak saja menggandeng pengacara kawakan tersebut, Agustinus Nahak yang merupakan advokat asal Timor ini juga mengajak sejumlah pengacara nasional untuk turut mengawal kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabee (1) di Kelurahan Penkase Oelete, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
"Pak Agustinus Nahak dan Bang Hotman Paris serta Bang Sunan Kalijaga dan Team Advokat Bali dan Jakarta dalam waktu dekat ini ke Kupang untuk kawal kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kupang," tulis Fernandez Aban, dikutip dari akun TikTok Agustinus Nahak Minggu, 5 Desember 2021.
Fernandez mengatakan bahwa Agustinus Nahak dan Hotman Paris akan bekerja sama dengan LBH Surya NTT sehingga pelaku mendapat hukuman sesuai UUD yang berlaku atau setidaknya dijerat Pasal 340 KUHP.
"Kita menduga pelaku melakukan aksi berencana dan tidak mungkin bertindak sendiri pasti ada orang yang ikut serta melakukan aksi ini," katanya.
Dia menyebut, Agustinus Nahak juga akan menyurati beberapa pihak terkait diantaranya Kapolri, Lembaga Perlindungan Perempuan, serta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirat dan lembaga lainnya agar korban mendapatkan keadilan.
Sebelumnya, Polda NTT telah resmi menetapkan RB alias Randy Badjideh sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan bayi di Kupang.
Randy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT sejak Kamis (2/12) siang.
"Penyidik telah menetapkan RB sebagai tersangka," ujar Humas Polda NTT Kombes Pol Krishian Krisna, Jumat (3/11) malam.
Krisna mengatakan RB sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor SP-TapTSK/58/XII/2021 Ditreskrimum.
Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Krisna mengatakan tersangka akan menjalani masa penahanan mulai hari ini di Markas Polda NTT.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan," terangnya.
Editor: Denis DH
Sumber: https://www.enbeindonesia.com/hukum-kriminal/pr-1522063446/advokat-agustinus-nahak-gandeng-hotman-paris-dkk-kawal-kasus-pembunuhan-ibu-dan-bayi-di-kupang
