Selalu Bikin Kebencian, Ketum PBNU Dukung Langkah Polri Tindak Tegas Bahar bin Smith

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Menurut Yahya, segala tindakan yang mengarah pada perilaku intoleran, propaganda radikalisme, dan penyebaran informasi palsu harus ditindak tegas.
“Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith,” kata Yahya dalam keterangannya yang disampaikan lewat sebuah video, dikutip Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Ia berpendapat, tindakan tegas polisi dalam kasus Bahar bin Smith diperlukan untuk mencegah persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan merebaknya kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikalisme dan perilaku intoleran.

Baca juga: Blak-blakan Polisi Ungkap Alasan Langsung Tahan Bahar bin Smith

Ia pun berharap sikap Polri ini terus dipertahankan dalam menangani persoalan terkait propaganda radikalisme dan intoleransi.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

“Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan Polri, sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah terkait propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak di antara kita,” ucapnya.

Adapun Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ada dua alasan Polda Jawa Barat langsung menahan Bahar bin Smith dan TR yang menjadi tersangka kasus penyebar berita bohong.

Pertama, alasan subjektif karena penyidik khawatir Bahar dan TR menghilangkan barang bukti.

“Alasan subjektifnya penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Kedua, alasan objektif karena ancaman hukuman pidana kepada Bahar dan TR di atas lima tahun.

Baca juga: Polri: Penetapan Tersangka Bahar bin Smith Terkait Laporan di Polda Metro Jaya yang Dilimpahkan ke Polda Jabar

Bahar dan TR dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis Tsarina Maharani
|
Editor Dani Prabowo

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/11080681/ketum-pbnu-dukung-langkah-polri-tindak-tegas-bahar-bin-smith

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel