Menjelang Natal, Sembari Marah MUI Sumut : Haram Bagi Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal dan Memakai Atribut Natal
Minggu, 19 Desember 2021
Edit
MEDAN,SUMUTPOSKOTA.CO.ID - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut), H Maratua Simanjuntak mengatakan  haram bagi umat Islam memberikan ucapan selamat Natal dan mengenakan atribut Natal.
"Berkaitan dengan penggunaan, maka MUI meminta kepada seluruh perusahaan, pabrik dan seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki karyawan muslim agar menghargai umat Islam dalam menjalankan ajaran Agamanya," kata Maratua Simanjuntak kepada Sumut Poskota di kantornya, Jumat, 10 Desember 2021.
Ditambahkannya, umat Islam juga dihimbau agar tidak membakar petasan pada saat malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022.
" Karena sesuai dengan Fatwa MUI Sumatera Utara nomor : 03 Tahun 2017 bahwa “Membakar Petasan hukumnya adalah Haram," tegasnya. (marwan)
MUI Sumut Haram Bagi Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal dan Memakai Atribut Natal
Reporter: Admin Sumut
Editor: Ayubbadrin
disalin dari sumber : https://sumut.poskota.co.id/2021/12/10/mui-sumut--haram-bagi-umat-islam-mengucapkan-selamat-natal-dan-memakai-atribut-natal/amp
