Fix, Bahar Smith dan Eggi Sudjana Resmi Dilaporkan Terkait Ujaran Kebencian
Selasa, 21 Desember 2021
Edit
Aneh tapi nyata, begitulah yang terlintas dalam benak penulis ketika mendengar nama Bahar Smith ini.
Kok bisa ya, orang seperti ini dicium kakinya bahkan dipuja?
Apakah mereka pura-pura tidak tahu jika Bahar Smith ini seorang “kriminal” yang pernah dipenjara karena kelakuannya sendiri?
Pada tahun 2010, Bahar Smith pernah memimpin penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama yang berujung pada perusakan dan penganiayaan terhadap pegawai Café De Most.
"Tahun 2010 kebetulan HBH ini pernah memimpin penyerangan jemaah Ahmadiyah yang ada di Kebayoran Lama, sempat ditangani di Polres," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugianto. Sumber
Bahkan dia sendiri mengakui pernah melakukan aksi penyerangan ke jemaah Ahmadiyah di Kebayoran Lama pada 2010.
"Iya, benar. Insya Allah itu saya," tutur Habib Bahar. Sumber
Pada tahun 2018, Bahar Smith ini divonis bersalah karena terbukti melakukan kekerasan (penganiayaan) terhadap 2 orang anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat dengan hukuman 3 tahun penjara. Korbannya berinisial (MHU (17) dan J (18). Penganiayaan dilakukan di pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember 20218 pukul 11.00 WIB.
Dia mulai ditahan pada 18 Desember 2018 dan bebas pada tanggal 21 November 2021 lalu.
Saat Bahar Smith menjalani hukuman penjara, dia kembali membuat sensasi. Pada 27 Oktober 2020, dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Penetapan itu atas laporan nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa tertanggal 4 September 2018, pelapornya adalah Andriansyah atas kasus pemukulan.
Korbannya adalah sopir taksi online. Bahar bin Smith memukul sopir taksi itu lantaran menduga si sopir telah menggoda istrinya. Atas perbuatan pemukulan itu, dirinya divonis hakim 3 bulan penjara, karena melanggar Pasal 351 KUHPidana.
Kasus pidana yang menjerat Bahar bin Smith tidak hanya sampai di situ. Dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),dirinya memukul terpidana mati kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang. Atas perbuatan itu, Rian Jombang dikatakan sempat muntah darah. Tak hanya itu, wajah Rian Jombang juga babak belur dihajar.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebut keributan keduanya di dalam lapas dpicu masalah pribadi utang piutang sebesar Rp10 juta. Sumber
Dan sekarang, Bahar Smith kembali dilaporkan ke Polisi terkait ujaran kebencian. Sama seperti Bahar Smith, Eggi Sudjana ini juga pernah berulah. Dia pernah menjadi tersangka makar Pilpres 2019.
Yang lucunya, tanpa malu, Eggi Sudjana mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi agar kasusnya dihentikan saat itu.
Jika sekarang mereka berdua dilaporkan ke Polisi karena ulah mereka sendiri, apakah itu salah kita, salah pelapor?
Sederhana saja, jika tidak mau dilaporkan ke Polisi, tidak usah membuat ulah! Pihak Polda Metro Jaya sudah menerima dua laporan Polisi soal ujaran kebencian dengan terlapor Bahar Smith. Dari salah satu laporan polisi tersebut, Eggi Sudjana termasuk yang dilaporkan.
"Iya betul, ada dua laporan polisi yang kami terima dengan terlapor Bahar Smith," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Sumber
Dalam laporan Polisi tersebut, pelapor melaporkan Eggi Sudjana dan Bahar Smith terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi bernomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 7 Desember 2021.
Selanjutnya, pada 17 Desember 2021, Bahar Smith dilaporkan oleh seorang mahasiswa berinisial TN. Pelaporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.
Orang seperti Bahar Smith ini selain merusak nama agama karena ulahnya, juga sangat berbahaya bagi persatuan dan kesatuan sesama anak bangsa.
Penulis sudah melihat ceramah provokasi yang dilakukan oleh Bahar Smith ini yang mengatakan jika Ulama Arab tidak datang ke Indonesia, maka Jenderal Dudung masih menyembah pohon lalu disambut dengan ucapan Dudung “murtad” oleh salah satu pengikutnya.
Seharusnya, Bahar Smith dan pengikutnya bersyukur karena jika tidak ada Jenderal Dudung yang memerintahkan baliho Rizieq diturunkan maka kalian masih “menyembah” baliho!
Dan sekarang, setelah dilaporkan ke Polisi, pihak Pengacara Bahar Smith mengatakan semua bisa dikomunikasikan?
Sungguh sangat memuakkan!
Begitu juga dengan Eggi Sudjana, semoga saja dia tidak mengirimkan lagi surat kepada Presiden Jokowi agar kasusnya dihentikan.
Kita sebagai rakyat kecil sudah muak melihat kelakuan orang-orang seperti Bahar Smith dan Eggi Sudjana ini karena mereka sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sama. Orang seperti ini tidak pernah mau belajar dari pengalaman dan terbukti, sekarang mereka berulah lagi dan lagi.
Dengan adanya laporan ke Polisi terhadap Bahar Smith, tidak perlu membuat narasi jahat bahwa sekarang Ulama dikriminalisasi karena sejatinya Bahar Smith bukan seorang Ulama. Banyak Ulama lainnya yang bertutur kata santun bukan mencaci maki dan memprovokasi seperti yang dilakukan oleh Bahar Smith.
Tidak perlu juga membuat narasi kriminalisasi aktivis terkait Eggi Sudjana karena sejatinya Eggi Sudjana ini hanya politikus yang punya kepentingan pribadi.
Pada tahun 2012, Eggi ini pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Barat tetapi gagal memenuhi syarat dari jalur perseorangan (independen). Pada tahun 2013, dia kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Timur dari jalur independen dan kalah dari pasangan Soekarwo – Syaifullah Yusuf.
Dan pada tahun 2018 lalu, dia kembali maju sebagai dalam Pilkada Jawa Barat tetapi tidak lolos seleksi independen di KPUD.
Dan tahun 2019, dia menjadi tersangka kasus dugaan makar dan sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sumber
Jadi sudah kelihatan bukan apa dan siapa sebenarnya Eggi Sudjana ini yang sudah berulang kali memiliki “nafsu politik” untuk menjadi seorang penguasa?
Akhir kata, sudah selayaknya orang-orang seperti Bahar Smith dan Eggi Sudjana yang menyebarkan ujaran kebencian ini untuk segera diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan ucapan mereka sendiri.
Kita sebagai rakyat kecil sudah muak dengan provokasi berkedok demokrasi. Setiap kebebasan itu harus bertanggung jawab bukan kebebasan yang kebablasan.
Wassalam,
Nafys Seword
Tulisan sebelunya https://seword.com/politik/pks-sedang-pansos-untuk-menutupi-kebejatan-EUz6jOyLOj
